Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PengadilanTata Usaha Negara Pontianak
Profil Singkat tentang Organisasi PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W6-TUN2/47/HM.02.1/I/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penanganan Pengaduan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Tim PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Pimpinan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak :
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak mengenai Daftar Informasi Publik Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam bentuk keputusan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak mengenai klasifikasi informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat;
- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
- proses layanan Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berjalan dengan baik;
- Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan Sistem Informasi PPID;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
Fungsi PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Kelas I.A diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak (Download disini)