Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Prosedur dan Formulir Keberatan informasi

Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak


1.  Pemohon Berhak Mengajukan Keberatan Dalam Hal Ditemukan Alasan Sebagai Berikut :
     -   Adanya Penolakan Atas Permohonan Informasi;
     -   Tidak Disediakannya Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Sebagaimana Dimaksud
         Dalam Bagian II. A;
     -   Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi;
     -   Permohonan Ditanggapi  Tidak Sebagaimana yang Diminta;
     -   Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi;
     -   Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar; dan/atau
     -   Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Diatur Dalam Pedoman ini.

2.  Keberatan Ditujukan Kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melalui
     Petugas Informasi Oleh Pemohon atau Kuasanya.

     -   Formulir Keberatan Pelayanan Informasi
    Berikut ini Adalah Formulir Keberatan Pelayanan Informasi. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
   Formulir Keberatan Pelayanan Informasi Lampiran IX
 
*) Sumber Informasi :
 

Latest News

19 Mei 2022

Alamat dan Kontak

PPID PENGADILAN TATA USAHA PONTIANAK

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614
Fax: (0451) 712434

Email : mail@ptun-pontianak.go.id

Peta PTUN Pontianak

Search